SURABAYA - Tiga Pilar Kecamatan Semampir terus menghimbau dan mengingatkan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan kembali di atas drainase dan badan jalan. Ini dipertegaskan dengan melakukan penertiban di wilayah kelurahan Sidotopo.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Camat Semampir Bapak Yongky Kuspriyanto Wibowo bersama dengan Danramil 0830/02 Semampir Mayor Inf Sugiharto juga Kapolsek Semampir Kompol Ari ini sebelumnya dilakukan Apel Gabungan bertempat di depan Jl. Pegirian 238 tepatnya di depan sekolahan Taswirul Afkar, Rabu (16/2) pagi.
Himbauan yang sebelumnya diberikan pihak Kelurahan lalu ditindak lanjuti oleh Kecamatan Semampir untuk tidak melakukan aktivitas berjualan.
Danramil Semampir Mayor Sugiharto saat dilokasi mengatakan, adanya kegiatan ini tindak lanjut dari kelurahan Sidotopo yang masih membuka barang dagangan di atas drainase dan badan jalan di wilayah tersebut.
Baca juga:
Anggota Kodim Surabaya Timur Bersih Bersih
|
"Selain mengingatkan para PKL, juga memberikan tindakan tegas berupa penertiban tidak boleh menjual atau berjualan diatas drainase dan badan jalan di Sekolahan Taswirul Afkar Jl. Pegirian 238
“Selain melakukan penertiban PKL yang menyalahi aturan, juga diberikan himbauan karena menggangu pengguna jalan sekitar yang mana membuat kemacetan di jam-jam padat juga mengganggu fasilitas umum” bebernya.
"Maka daripada itu, PKL tersebut tidak dibenarkan menjual ataupun berjualan di lokasi yang menyalahi aturan, ” tegasnya.
Hadir dalam kegiatan penertiban, Camat Semampir Bp. Yongky Kuspriyanto Wibowo, Danramil 0830/02 Semampir Mayor Inf Sugiharto, Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji, Lurah Sidotopo Bp. Fajar, Anggota Koramil 0830/02 Semampir, Anggota Polsek Semampir, Kasitrantib Kecamatan, Kasibangtib se-Kecamatan Semampir, Staff Kel. Sidotopo dan Satpol-PP.(St)