SURABAYA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berencana melakukan pembedaan tarif kereta rel listrik (KRL) berdasarkan status ekonomi penumpang. Penumpang dengan status kaya harus membayar tarif normal, sementara penumpang dengan status ekonomi rentan hingga miskin akan tetap mendapatkan subsidi. Meski seolah-olah memihak masyarakat kelas bawah, tetapi kebijakan tersebut menuai pro-kontra dari berbagai kalangan.
Menanggapi hal tersebut, pakar sosiologi UNAIR, Prof Dr Bagong Suyanto, Drs MSi mengatakan bahwa penggolongan masyarakat berdasarkan kelas ekonomi sebenarnya merupakan hal yang biasa dalam penentuan kebijakan publik, terlebih lagi hal itu berkaitan dengan penyesuaian subsidi.
Baca juga:
Pura-Pura Budayawan
|
Namun demikian, menurut Prof Bagong, pemerintah cenderung abai dengan realitas bahwa kelas sosial dan status ekonomi merupakan isu yang sensitif di Indonesia. “Sebetulnya sudah biasa dalam hal kebijakan dan layanan publik. Artinya, ada kelompok yang membayar lebih tinggi, ada pula yang membayar lebih rendah, ” kata Prof Bagong, Selasa (3/1/2023).
“Hanya saja, di Indonesia, status sosial-ekonomi masyarakat menjadi isu sensitif. Jadi, kalau dibedakan begitu dengan penggunaan istilah si kaya dan si miskin, mungkin saja bisa menyakiti hati kalangan tertentu, ” imbuhnya.
Prof Dr Bagong Suyanto, Drs, Msi. (Sumber: PKIP UNAIR)
Benarkah Picu Konflik Sosial?
Berbagai pihak cenderung menyangsikan wacana perubahan tarif KRL tersebut. Tidak hanya dari efektivitasnya, tetapi juga dari aspek sosial, seperti potensi munculnya konflik horizontal di masyarakat. Meski demikian, Prof Bagong beranggapan bahwa kebijakan itu tidak berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
Baca juga:
Songkok dan Jubah Datuk Karaeng Pattas
|
Dengan status ekonomi yang dimiliki, kelas menengah ke atas sudah seharusnya memahami tujuan dari kebijakan tersebut. Sehingga, hal itu diharapkan dapat menekan terjadinya konflik dan gesekan di masyarakat.
“Kalau memicu konflik saya kira tidak. Saya kira mereka yang dari golongan kelas menengah ke atas itu bukan pihak yang menuntut apa yang telah dibayarkan. Artinya mereka juga harus tahu dan paham arah tujuan kebijakan ini, ” ujar Prof Bagong.
Lebih lanjut, pemerintah justru perlu waspada terhadap munculnya reaksi berbeda dari golongan masyarakat dengan status ekonomi rentan hingga miskin. Penggolongan masyarakat miskin secara eksplisit dikhawatirkan akan menimbulkan rasa sakit hati.
“Justru yang mengkhawatirkan itu perasaan masyarakat miskin jika mereka terekspose seolah-olah statusnya itu membebani. Mungkin harus dicari istilah lain. Atau mungkin juga pembuatan tiket khusus sebagai penanda bagi mereka yang mampu dan kurang mampu, ” jelasnya.
Perlunya Terminologi yang Lebih Bijak
Menurut Prof Bagong, penggunaan istilah ‘berdasi’, ‘si miskin’ dan ‘si kaya’ merupakan hal yang tidak perlu. Tidak heran apabila kebijakan itu menimbulkan berbagai reaksi lantaran penggunaan terminologi yang kurang tepat.
“Menurut saya, ini perkara terminologi saja. Saya rasa pemerintah itu sebenarnya berpikiran bahwa kelas menengah ke atas bisa membantu kelas yang di bawahnya, tetapi kata yang digunakan memang kurang pas, kurang bijak, ” jelas Prof Bagong.
Sebagai tambahan, dosen kelahiran Nganjuk itu menuturkan bahwa pemerintah hendaknya berhati-hati dalam memilih terminologi yang lebih tepat. Pemerintah perlu lebih bijak mengutarakan maksud dan tujuannya agar tidak memicu kegaduhan masyarakat.
“Saya rasa yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah bisa menyampaikan wacana ini dengan pemilihan terminologi yang tepat sehingga tidak memicu ketersinggungan atau kegaduhan, ” pungkasnya.
Penulis: Yulia Rohmawati
Editor: Kehfti Al Mawalia