Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba Terduga Bandar Berhasil Diamankan

    Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba Terduga Bandar Berhasil Diamankan

    SURABAYA - Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap satu pengedar narkoba jenis, ganja dan pil koplo di depan rumah Jalan Ubi Jagir Wonokromo Kota Surabaya.

    Satu pelaku yang diringkus berinisial ZM (20 tahun) warga Jalan Ubi Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. 

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Danil Marunduri mengatakan pihaknya menangkap pelaku di sebuah rumah dengan barang bukti 14 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total sekitar 961, 44 gram.

    "Pada saat itu anggota melakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah tersebut, lalu mendapat informasi dari warga bahwa adanya seorang pemuda yang mengedarkan narkotika jenis ganja dan pil koplo, " ujar Daniel, pada Selasa (18/07/2023). 

    Dia mengungkapkan saat polisi menggeledah rumah ZM tersebut, juga ditemukan juga barang bukti tiga bungkus plastik berisi 2, 930 butir Pil berwarna putih berlogo (double L.red). 

    Dari keterangan tersangka bahwa MZ mendapatkan ganja tersebut pada Selasa, 13 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB di pinggir rel kereta Api samping perumahan Delta Sari Waru Sidoarjo, sebanyak satu kilogram. 

    Sedangkan untuk pil koplo mereka dapat pada Senin, 12 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB yang diambil dalam selokan pinggir jalan Geluran Taman Sidoarjo sebanyak 10 bungkus berisi 10.000, keseluruhan haram tersebut berasal dari seseorang yang bernama PUTRA (DPO).

    Saat diinterogasi tersangka ZM mengaku bahwa maksud dan tujuan saudara PT (BANDAR) memberikan ganja dan pil koplo yaitu memberikan pekerjaan kepada ZM dengan diberi upah kepada ZM.

    Jadi menyuruh ZM mengambil dan mengantar Ranjauan ganja dan pil koplo kepada para pembeli yang sudah pesan kepada saudara PT (BANDAR) dan tersangka ZM mendapatkan keuntungan. 

    Atas perbuatannya tersangka ZM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Harumkan Indonesia, PSM ITS Raih Grand Champion...

    Artikel Berikutnya

    Berikan Penyuluhan Kesehatan di Kodim 0830/Surabaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga

    Ikuti Kami