Probolinggo (17 Oktober 2024) - Sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat pengelolaan hutan yang berkelanjutan sekaligus memberdayakan masyarakat lokal, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo menyelenggarakan sosialisasi regulasi kerjasama agroforestri di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukapura.
Acara ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait mengenai aturan dan tata kelola yang mengatur pelaksanaan kerjasama agroforestri di kawasan hutan.
Baca juga:
Kodim Surabaya Utara Sumbangkan Darah
|
Kegiatan Ini Dihadiri oleh Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata Engkus Somantri, Kepala Seksi Perencanaan Dwi Elmy Kartikasari, SE, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan Adv Hendra Yuli Pornomo, S.H, Kepala Sub Seksi Pengembangan Bisnis Ellis, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Sukapura Suwondo beserta jajaran dan anggotanya, Pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Argosari indah beserta anggota.
Sosialisasi ini berfokus pada penjelasan mengenai regulasi yang mengatur tata cara pemanfaatan lahan hutan untuk kegiatan agroforestri, serta bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip konservasi hutan.
Kepala Perhutani KPH Probolinggo Aki Leander Lumme, S.Hut melalui Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata Engkus Somantri menyampaikan pentingnya pemahaman regulasi ini agar setiap pihak yang terlibat dapat menjalankan kerjasama secara legal dan berkelanjutan.
“Regulasi kerjasama agroforestri ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan lahan secara produktif, tanpa mengesampingkan tanggung jawab kita dalam menjaga kelestarian hutan. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami aturan main yang berlaku dan berkontribusi positif terhadap kelestarian ekosistem hutan, " ujarnya.
Agroforestri, sebagai model pengelolaan lahan yang mengintegrasikan kehutanan dan pertanian, memungkinkan masyarakat sekitar hutan untuk menanam tanaman pangan dan komoditas lainnya di bawah naungan pohon hutan.
Namun, untuk memastikan keberlanjutan program ini, pihak Perhutani menekankan pentingnya regulasi yang mengatur penggunaan lahan, jenis tanaman yang diperbolehkan, serta kewajiban menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
Dalam acara ini, berbagai materi terkait regulasi kerjasama agroforestri disampaikan oleh para narasumber, termasuk tata cara pengajuan kerjasama, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi.
Selain itu, perwakilan dari pemerintah daerah juga hadir untuk memberikan dukungan dan menjelaskan bagaimana regulasi ini sejalan dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang diterapkan oleh pemerintah.
Kepala BKPH Sukapura Suwondo menyampaikan bahwa program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menjaga ekosistem hutan dari potensi kerusakan yang disebabkan oleh pemanfaatan lahan secara ilegal.
"Dengan adanya kerjasama yang berbasis pada regulasi yang jelas, kami bisa memastikan bahwa masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi sambil tetap menjaga fungsi ekologis hutan, " ujarnya.
Karoleh Salah satu perwakilan masyarakat yang hadir dalam acara ini menyatakan apresiasinya terhadap upaya Perhutani untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi kerjasama agroforestri.
"Dengan penjelasan yang diberikan, kami jadi lebih memahami apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan dalam memanfaatkan lahan hutan. Ini penting agar kami bisa bekerja sama dengan Perhutani secara legal dan berkelanjutan, " ungkapnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan program agroforestri yang lebih tertib dan terarah, sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Perhutani KPH Probolinggo berkomitmen untuk terus memperkuat kerjasama dengan masyarakat dan pihak terkait dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang inklusif, berkelanjutan, dan sesuai dengan regulasi yang ada.@Red.