Bondowoso - (12/08/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso gandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk laksanakan sosialisasi program pemerintah untuk melindungi keselamatan Kerja dengan Progran Bukan Penerima Upah (BPU) untuk Masyarakat desa sekatar hutan atau pesanggem dalam wilayah kerja Perhutani KPH Bondowoso Sosialisasi dilaksanakan pada lingkup Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukosari, bertempat di Magersari Pondok Jeruk Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sukorejo, Senin (12/08/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir didampingi Wakil Administratur Bondowoso Selatan, Anton Sujarwo, dan Asper KBKPH Sukosari, Muhamat Karto beserta jajaran RPH lingkup BKPH Sukosari, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bondowoso, Bayu Wibowo Putra bersama jajaran, Pengurus dan Anggota LMDH Sukorejo Makmur Ibrahim dan Petani Kopi serta Penyadap Getah pinus.
Baca juga:
Patroli dan Komsos Babinsa Tekankan Keamanan
|
Dalam sambutannya Kepala Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir menyampaikan pentingnya segenap Petani Kopi, Penyadap getah pinus dan Pertanian lainya yang tergabung dalam Anggota LMDH di KPH Bondowoso untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan semua pesanggem atau petani bisa lebih fokus menjalani aktifitas pekerjaan, sehingga produktifitas Petani bisa meningkat dengan terjaminya keselamatan kerja yang di ikutinya, sesuai Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, ” ujarnya.
Sementara dari Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bondowoso, Bayu Wibowo Putra menyampaikan tentang persyaratan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan prongarm BPU, Kegiatan apa saja yang tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan dan tata cara melakukan Klaim jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam melaksanakan pekerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko kecelakaan dan sosial ekonomi tertentu. Sementara, fungsi BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK). Kemudian, ” ungkap Bayu.
Sementara salah satu perwakilan Ketua LMDH Sukorejo Makmur, Ibrahim menyampaikan ucapan terimakasih kepada Perhutani dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyampaikan pentingnya ikut dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah mendapat penjelasan tentang BPJS Ketenagakerjaan kami sadar akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi kami, kami juga akan menyampaikan kepada petani kopi dan penyadap getah pinus yang tegabung dalam anggota LMDH Sukorejo Makmur lainnya mengenai sosialisasi hari ini, ” pungkasnya.@Red.