Banyuwangi Barat - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat melakukan koordinasi ke Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Banyuwangi di kantor Kejaksaan Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi, pada Rabu (30/10/2024).
Koordinasi tersebut dalam rangka sinergitas antara Perhutani KPH Banyuwangi Barat dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam hal kegiatan pengelolaan hutan yang dilakukan Perhutani termasuk potensi potensi terjadinya peristiwa hukum dalam pengelolaan hutan, baik perdata maupun pidana.
Baca juga:
Kodim Surabaya Utara Sumbangkan Darah
|
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Arief Ramadhoni, .S.H, .M.H mengatakan bahwa sesuai dengan visi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum.
“Fungsi Kejaksaan tidak hanya penyelidik, penyidik dan penuntutan tapi terdapat fungsi yang bersifat humanis yaitu berupaya untuk preventif dalam arti pencegahan, setelah adanya MoU antara Perhutani KPH Banyuwangi Barat dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi terdapat turunannya berupa Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan untuk mendampingi Perhutani dalam program program Perhutani yang akan dilaksanakan dan diberikan kepada masyarakat, ” terangnya.
“Kejaksaan tidak hanya sebagai Jaksa Penuntut Umum tapi juga sebagai Jaksa Pengacara Negara, kerjasama ini tidak hanya dengan Perhutani tapi juga dengan bbrp BUMN, BUMD serta SKPD terkait. Pengelolaan hutan yang dikelola Perhutani harus taat pada aturan yang ada, bisa saja dilakkukan pendekatan hukum melalu APH baik Kepolisian, Kejaksaan sampai Pengadilan tadi tetap mengedepankan sosial, ” tambahnya.
Mewakili Kepala Perum Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, KS Hukum Kepatuhan, Eko Hadi mengatakan bahwa kordinasi yang dilakukan oleh Perhutani ke Kejaksaan Banyuwangi ini merupakan sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami harapkan bahwa dalam kegiatan Pengelolaan hutan yang dilakukan Perhutani sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, ” ujar Eko.@Red.