Surabaya – Menjelang natal dan tahun baru (nataru) jajaran Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya mewanti-wanti kepasa pengendara motor untuk tidak memakai knalpot brong. Kebijakan itu diambil untuk mencegah konvoi yang biasanya terjadi saat malam pergantian tahun baru.
Konvoi motor atau arak-arakan saat malam pergantian tahun baru kali ini dilarang, hal itu lantaran pemerintah bakal memberlakukan PPKM Nataru. Policy itu diambil untuk mencegah penularan virus corona melalui potensi kerumunan massa.
“Sebagai konsekuensinya knalpot brong dilarang melintas di jalanan Surabaya, ” ungkap Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, saat dihubungi media ini Sabtu (11/12).
Tindakan tegas bakal diterapkan anggota Satlantas termasuk bagi pengguna jalan yang akan masuk ke Kota Pahlawan. Nantinya di perbatasan akan ada petugas gabungan yang bersiaga penuh untuk menghalau knalpot berisik tersebut.
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
“Ingat, jika melanggar akan kami berikan sanksi tilang, ” tegas eks Kasubbid Provos, Bidpropam Polda Jatim itu.
Kendati demikian, pihak Satlantas akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penerapan kebijakan ini dengan harapan tidak ada warga yang melanggar. Teddy berharap warga Surabaya memahami penerapan kebijakan di pengujung tahun ini.
“Kami sampaikan dan imbau kepada warga agar tidak melanggar ketentuan, ” pungkas alumnus Akpol tahun 2002 itu.
Sebagai informasi, polisi di Surabaya benar-benar mengatensi penuh persiapan malam tahun baru, salah satunya dengan melarang knalpot brong melintasi jalan umum di Kota Pahlawan. (Erk)