Lapas Lamongan Gagalkan Barang Terlarang Kategori Senjata Tajam

    Lapas Lamongan Gagalkan Barang Terlarang Kategori Senjata Tajam

    Lamongan - Mengawali pelaksanaan di awal tahun baru, Lapas Lamongan kembali berhasil menggagalkan barang terlarang dalam kategori senjata tajam. Kamis (4/1/2024).

    AM, 22 tahun,  merupakan keluarga dari warga binaan inisial BC, 35 tahun, melakukan percobaan penyelundupan senjata tajam dalam bentuk besi runcing. 

    Dalam pemeriksaannya, AM menyampaikan, "Saya hanya dititipi oleh Kakek saya. Katanya jimat agar aman." 

    Diketahui, AM kedapatan menyelundupkan pada saat Petugas Lapas Lamongan, atas nama Reo Panca bertugas sebagai Penggeledah Badan Pengunjung melaksanakan tugasnya. 

    "Saya sudah agak curiga, karena saat diperiksa, kakinya di eratkan, kemudian dirapatkan. Sesuai SOP, saya geledah didalam celana dalamnya ditemukan sebuah kayu yang diisolasi, " ungkap Reo.

    Mulanya petugas menduga ada obat-obatan terlarang didalam kayu tersebut. Namun ternyata ditemukan besi runcing berbentuk paku panjang, yang dibungkus kayu dan kain merah. Atas pengakuan AM, barang tersebut disebut sebagai jimat untuk BC. 

    Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Lapas Lamongan meng apresiasi sebesar-besarnya kepada jajaran petugas yang terus berkomitmen untuk berkinerja terbaik.

    "Lapas Lamongan yang dalam kondisi keterbatasan personil, tetap mampu berkomitmen melaksanakan pencegahan barang penyelundupan. Merupakan hal yg patut di apresiasi, " ungkap Mahrus.

    "Berkaitan dengan bentuk hukuman, akan ditentukan saat sidang TPP. Dapat berupa penundaan sementara kunjungan kepada BC, atau bentuk hukuman lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Barang bukti telah kami sita. Pelaku AM kooperatif juga, sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar, "
    Tutup Andi, selaku Kepala Satuan Pengamanan Lapas.

    Lapas Kelas IIB Lamongan, terus menunjukan performa kinerja yang terbaik di tahun 2024 dan seterusnya. Hal ini menjadi bukti bahwa terhadap penyimpangan sekecil apapun, akan tetap diberikan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.@Red.

    lapas lamongan gagalkan barang terlarang kategori senjata tajam
    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Tandatangani Kontrak Tahun 2024, Satgas...

    Artikel Berikutnya

    Perhutani Serahkan Bantuan TJSL Non PUMK...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    KPH Banyuwangi Bersinergi dengan Agisena BPBD dan SMK Kehutanan
    Mengenal Sosok Serda Wahyu, Babinsa Heroik yang Selamatkan Anak dari Penyanderaan
    Hidayat Kampai: Ketika Nada Terlarang Mengusik Fokus Siswa

    Ikuti Kami