Surabaya - Liana Kurniawan mantan Bendahara PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kota Surabaya mempertanyakan perkara yang dilaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dihentikan prosesnya.
Perkara yang dilaporkan Liana adalah adanya dugaan korupsi dalam Bantuan Politik (Banpol) Partai PSI Kota Surabaya senilai Rp.1 Milliar.
Baca juga:
Kodim Surabaya Utara Sumbangkan Darah
|
Pada hari Senin (5/8/2024) lalu, sesuai dengan pemberitaan salah satu media online, selain mempertanyakan perkaranya dihentikan, Liana juga mempertanyakan tidak adanya surat pemberitahuan perkembangan perkara, dan adanya penekanan dari pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Terkait hal tersebut, media melakukan konfirmasi ke Kejari Tanjung Perak Surabaya. Melalui Kasi Intel, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menerangkan secara jelas duduk persoalan dan memperlihatkan beberapa data terkait perkara yang disoal.
"Benar pidsus Kejari Perak menangani perkara tersebut, dan sudah melakukan pemanggilan beberapa pihak dari unsur pemerintah maupun parpol, " ujar Iswara diruang kerjanya. Kamis (8/8/2024) pagi.
Terkait sumber informasi diperoleh dari adanya LHK BPK berkaitan Banpol, Iswara menyatakan bahwa itu bersifat khusus.
"Pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk kepatuhan, dimana dalam LHK tersebut tidak ada kerugian keuangan negara, " ujarnya.
"Penyelidik memandang peristiwa hukum yang ada masih bersifat prematur (vooltoid) dan belum memenuhi keseluruhan unsur perbuatan korupsi, " ucapnya.
Iswara menerangkan dalam banpol ini, Erick Komala ketua DPD PSI Surabaya telah melakukan pengembalian uang negara sebesar kurang lebih Rp.755.469.844.
"Pengembalian keuangan negara pada tingkat penyelidikan dapat dipertimbangan untuk dihentikan sebagaimana aturan internal. Dan dana itu disimpan dalam RPL Kejaksaan Tanjung Perak, " terang Iswara.
"Perkara ini sudah dihentikan pada tingkat penyelidikan dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru maka dapat dibuka kembali, " tegas Iswara.
Iswara juga meluruskan terkait pemberitaan yang beredar bahwa Kejari Tanjung Perak dalam penanganan laporan dana Banpol tidak prosedural.
"Terkait dengan SP2HP, di SOP dan tata naskah Kejaksaan tidak ada istilah tersebut, namun mengenai pelaporan perkembangan perkara kami sudah kirimkan ke pihak pelapor, " ujarnya.
Iswara menerangkan adanya RPL atau rekening penampungan pada Kejaksaan hal itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait adanya penekanan dari pihak Kejaksaan Tanjung Perak, Iswara menyatakan hal itu tidak benar.
"Pelapor misiunderstanding atau salah persepsi dalam membaca chat bapak Kajari. Bukan terkait dengan penanganan perkara yang dilaporkan hoax, namun pada adanya pemberitaan disalah satu medsos yang intinya tidak sesuai dengan faktualnya, " pungkasnya.@Red.