Surabaya - Sejak pandemi Covid-19 mulai melandai, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya kembali membuka gerai pelayanan SIM keliling atau simling. Ya, gerai simling dibuka untuk melayani masyarakat Surabaya yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.
Ada dua lokasi yang dijadikan tempat pelayanan simling di Surabaya, antara lain Pasar Kapas Krampung dan Terminal Bratang.
Di lansir dari laman Instagram satpascolombo_sby, polisi membuka gerai itu dari Senin hingga Sabtu. Adapun jam operasionalnya untuk hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 - 12.00, Jumat pukul 08.00 - 11.00 dan Sabtu 08.00 - 12.00.
Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident), Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sigit Ekan memaparkan, spirit pelayanan simling bertujuan untuk jemput bola. Artinya warga Surabaya tak perlu datang jauh hingga ke kantor Satpas Colombo.
Baca juga:
Realita dan Ambisi G-20 di Perubahan Iklim
|
"Warga Surabaya bisa memanfaatkan layanan simling yang sudah ada di lokasi itu, " kata Sigit, Jumat (17/6) siang.
Lebih lanjut Sigit menguraikan, pelayanan simling yang dibuka hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Selain dua surat izin itu, perpanjangannya dilakukan di Satpas Colombo.
"Melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Selain itu tidak bisa, " tandas eks Kanit Lantas Polsek Tegalsari itu.
Di samping itu, untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan, pihaknya sudah menyediakan tes psikologi dan tes kesehatan. "Jadi masyarakat tidak lagi harus mencari dua tes itu jauh-jauh, semua kami sediakan di situ (gerai simling), " ujar dia.
Pihaknya pun mengimbau warga Kota Pahlawan untuk mengecek masa berlaku SIM-nya dan memanfaatkan layanan jemput bola yang diterapkan Satlantas Polrestabes Surabaya.
"Silakan dimanfaatkan, ini bentuk pelayanan prima kami kepada masyarakat, " tuntas Sigit. (Erk)
Baca juga:
Menanggapi Paradigma Polemik Perubahan Laut
|