Gercep, Polisi Berhasil Amankan Sembilan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Tunjungan Surabaya

    Gercep, Polisi Berhasil Amankan Sembilan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Tunjungan Surabaya

    SURABAYA - Sembilan pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban berinisial W mengalami luka lebam pada kepala, di Tunjungan Surabaya, berhasil ditangkap oleh Kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    “Pengeroyokan yang mengakibatkan korban W mengalami luka lebam di bagian kepala itu, terjadi di Tunjungan Surabaya, pada Selasa (30/5/2023) lalu, ” terang Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, pada Kamis (08/06/2023)

    Kombes Pol Pasma menjelaskan, sembilan pelaku yang diamankan itu ada Empat orang waga Kabupaten Sidoarjo dan Lima orang warga Surabaya.

    Empat orang terduga pelaku yang berasal dari Sidoarjo adalah berinisial YM (21), MV (19), IM (17) dan APG (19).

    Sedangkan Lima orang warga Surabaya adalah NR (20) warga Kendang Sari, MRM (20) Kendang Sari Surabaya, FAP (18) warga Gayungan Surabaya, PLS (18) warga Kendangsari Surabaya, dan MFL (17) warga Kendangsari Surabaya. 

    Dijelaskan oleh Kombes Pasma, kejadian tersebut berawal dari para pelaku itu melihat konser di wilayah Kodam Brawijaya 5 Surabaya. 

    Mereka berkumpul di SPBU dan selanjutnya melakukan aksi konvoi keliling Surabaya.

    “Nah, Pada saat melewati di Jalan Tunjungan Surabaya, para pelaku menemukan salah satu sasaran yakni W yang ternyata anggota IKSPI yang mengucap salam SINSHO, " tutur Kombes Pasma. 

    Setelah itu, lantas para rombongan tersebut turun dari sepeda motor dan sempat mengejar korban W akan tetapi sempat dihalau oleh security Bank Of India. 

    "Tidak jauh dari tempat kejadian tersebut, para pelaku langsung mengeroyok korban dengan membabi buta hingga terjatuh dari motornya, " jelas Kombes Pol Pasma. 

    Ia menambahkan, dari adanya kejadian pengeroyokan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan dari korban dan akhirnya sembilan pelaku berhasil diamankan. 

    Adapun barang bukti yang diamankan, berupa baju yang digunakan pada saat melakukan pengeroyokan, sepeda motor beat, Scoopy merah tanpa nopol, topi yang dipakai pada saat kejadian, dua honda vario (sarana), rekaman CCTV, baju SHEBET yang digunakan saat pengeroyokan.

    "Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, " pungkasnya. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Seminar Sejarah Nasional, Kenalkan Tokoh...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungi ITS, Kedubes RRC Perkuat Kerja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Ikuti Kami